KP ke dua. Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk
Halo semua...Bagaimana
kabar hari ini? Tentu baik bukan. Langsung aja yaa. Hari ini aku akan
menceritakan hasil KP untuk hari ini (Rabu, 27 Juli). Simak dengan baik. Tapi
sebelum menceritakan mengenai hari ini. Aku coba bercerita mengenai hasil
tulisanku yang kemarin (Selasa, 26 Juli 2016). Pengetahuan dan evaluasi yang kudapat
adalah :
- Dalam
penulisan suatu berita, Kita harus menyertakan sebuah kutipan (Kalimat
Langsung) yang bisa kita peroleh dari percakapan, wawancara atau perkataan
dari subjek yang ada di TKP.
- Untuk
setiap kalimat minimal ada 12 kata karena biasanya pembaca akan membaca
dengan 1 tarikan nafas
- Penulisan
gelar seseorang tidak dianjurkan karena akan mempersulit pembaca untuk
membaca atau mengejanya satu per satu
- Humanisme
dari suatu kejadian yang ditulis sebaiknya diletakkan pada kalimat-kalimat
awal dan bisa digunakan sebagai judul. Hal ini bertujuan untuk menarik
perhatian pembaca.
- Dalam menulis berita, panjang berita
minimal satu lembar kertas A4
- Penulisan
anggka 1-10 menggunakan huruf. Sedangkan, untuk menyatakan jumlah
menggunakan angka. Misalnya Rp 8 juta.
Oke,
saya akan bercerita tentang hari ini (Rabu, 27 Juli 2016). Kali ini kita
meliput berita yang ada di unit Laka Lantas Polrestabes Dukuh Pakis, Surabaya.
Iya benar, yang tempatnya samping Universitas Widya Kusuma itu lo. Wartawan
yang kita ikuti adalah Mas Yuwan. Ternyata, tiap wartawan telah memiliki pos
masing-masing. Kalo mas Khaesar kemaren di Pengadilan Negeri, Nah mas Yuwan ini
di tempatkan di Polres.
Singkat
cerita, Kali ini kita akan meliput mengenai Barang Bukti kendaraan Laka Lantas
yang menumpuk di polres. Dan Polisi memang sudah mengundang para media untuk
meliput ini semua karena ini berupa himbauan kepada masyarakat yang belum
mengambil barang bukti tersebut. Berikut berita yang sudah ku buat. Selamat
membaca J.
Menumpuk Hingga Berkarat, Polres Himbau Warga Segera ambil Barang Bukti Laka Lantas
Barang
bukti kecelakaan, utamanya kendaraan roda dua (R2) menumpuk di Unit Kecelakaan
Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Dukuh Pakis, Surabaya. Sebanyak 33 unit
kendaraan roda dua memenuhi sebagian lahan depan Mushola Laka Lantas. Karena
terlalu lama terparkir di ruang terbuka, Banyak kendaraan yang sudah berkarat.
AKBP
Adewira Siregar mengatakan, penumpukan kendaraan roda dua di Unit Laka Lantas
tersebut sejak 5 tahun terakhir lantaran tidak diambil oleh pemiliknya padahal
perkaranya sudah selesai. Mungkin keluarga korban tidak tau atau bahkan tidak
mau tau. Namun, adapula yang merasa trauma. Sehingga, sampai saat ini kendaraan
tersebut masih menumpuk di Unit Laka Lantas.
Sebenarnya,
tidak semua kendaraan roda dua disini hasil dari kecelakaan. Namun ada juga
yang merupakan korban dari aksi kejahatan yang kemudian di tinggalkan begitu
saja tanpa diketahui alasannya.
“Kami
meminta tolong untuk diumumkan lewat media supaya keluarga atau pemilik kendaraan
segera mengambil kendaraannya. Jujur saja, kami disini sebenarnya merasa
kerepotan mengenai tempat dan perawatannya. Mayoritas, kendaraan juga sudah tidak
bisa dipakai karena sering terkena panas dan sebagainya akibat diletakkan di
ruang terbuka.” Ungkap AKBP Adewira Siregar (Rabu/ 27 Juli 2016)
Pengambilan
kendaraan tersebut, ditegaskan oleh Kasat Lantas harus membawa bukti
surat-surat sah atau dokumen resmi kendaraan yang kemudian akan dicocokkan
dengan data yang ada. “Kami akan memberikan waktu 1 bulan untuk mengurus pengambilan
kendaraan-kendaraan yang menumpuk.” Tegas AKBP Adewira
Barang
bukti kecelakaan, utamanya kendaraan roda dua (R2) menumpuk di Unit Kecelakaan
Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Dukuh Pakis, Surabaya. Sebanyak 33 unit
kendaraan roda dua memenuhi sebagian lahan depan Mushola Laka Lantas. Karena
terlalu lama terparkir di ruang terbuka, Banyak kendaraan yang sudah berkarat.
AKBP
Adewira Siregar mengatakan, penumpukan kendaraan roda dua di Unit Laka Lantas
tersebut sejak 5 tahun terakhir lantaran tidak diambil oleh pemiliknya padahal
perkaranya sudah selesai. Mungkin keluarga korban tidak tau atau bahkan tidak
mau tau. Namun, adapula yang merasa trauma. Sehingga, sampai saat ini kendaraan
tersebut masih menumpuk di Unit Laka Lantas.
Sebenarnya,
tidak semua kendaraan roda dua disini hasil dari kecelakaan. Namun ada juga
yang merupakan korban dari aksi kejahatan yang kemudian di tinggalkan begitu
saja tanpa diketahui alasannya.
“Kami
meminta tolong untuk diumumkan lewat media supaya keluarga atau pemilik kendaraan
segera mengambil kendaraannya. Jujur saja, kami disini sebenarnya merasa
kerepotan mengenai tempat dan perawatannya. Mayoritas, kendaraan juga sudah tidak
bisa dipakai karena sering terkena panas dan sebagainya akibat diletakkan di
ruang terbuka.” Ungkap AKBP Adewira Siregar (Rabu/ 27 Juli 2016)
Pengambilan
kendaraan tersebut, ditegaskan oleh Kasat Lantas harus membawa bukti
surat-surat sah atau dokumen resmi kendaraan yang kemudian akan dicocokkan
dengan data yang ada. “Kami akan memberikan waktu 1 bulan untuk mengurus pengambilan
kendaraan-kendaraan yang menumpuk.” Tegas AKBP Adewira
0 komentar: