First Time. Berita Kriminal
Assalamualaikum pembaca J. Selasa, 27 Juli 2016 merupakan hari pertamaku dalam melaksanankan
kegiatan KP (Kerja Praktik). Oiya, Tempat KP yang ku tempati adalah di
sebuah media cetak yaitu Radar Surabaya. Kali ini, Aku dan temanku si Indri
mendapat bagian untuk menjadi jurnalis selama 2 minggu. Hari ini adalah hari
pertamaku untuk mencari serta menulis berita. Awalnya kita berdua akan meliput
acara Prepcom 3 Surabaya. Namun, karena hanya orang-orang khusus yang boleh
masuk di Acara tersebut, akhirnya pembimbing KP kita, Bapak Hendarmono
mengganti tugas yaitu dengan meliput sebuah Berita Kriminal.
Kriminal? Ya Benar. Kebayang kan, di hari pertama KP,
yang sebelumnya belum pernah mencari berita atau kasus-kasus berat secara
langsung, tiba-tiba udah di kasih makanan yang segini kenyangnya..Haha. Ya,
hari ini kita harus mencari berita di Pengadilan Negeri Surabaya. Rasa takut,
deg-deg an, Semuanya bercampur jadi 1. Bagaimana tidak, namanya juga baru
pertama kali masuk Pengadilan. Banyak orang yang memakai rompi bertuliskan
tahanan saja tubuh ini terasa bergetar, hehe. Tapi tak apa. Namanya juga cari
pengalaman. Jika kalian nanti juga di tugaskan sebagai seorang jurnalis, Jangan
takut yaa.. hal ini wajar terjadi kok tapi sebenarnya sangat mengasikkan.
Oke, hari ini memang banyak kasus yang terjadi. Namun
karena kita masih baru memulai langkah menjadi seorang jurnalis, Pendamping
kita Mas Khaesar menugaskan kita untuk mengambil berita mengenai sidang
putusan. Dan sidang putusan yang kita ambil adalah sidang putusan mengenai
Penyalahgunaan Narkoba. Wah wah cukup berat juga ya teman. Hehe. Kalau kalian
penasaran gimana beritanya dan ingin mengintip berita yang berhasil ku buat,
Bisa langsung lihat dibawah cerita harianku ini. Mohon Kritik dan sarannya ya
teman. Terimakasih sudah berkunjung J
Putusan Sidang Penyalahgunaan Narkoba
Kasus narkoba yang
menjerat Denok Wahyudi akhirnya telah mencapai titik akhir. Pada Selasa, 28 Juli
2016 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang, SH telah mengeluarkan
putusan sidang kepada Denok dengan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dengan Denda
sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
Putusan yang dikeluarkan oleh majelis
hakim kali ini lebih ringan dari putusan sebelumnya. Awalnya, terdakwa dijatuhi
hukuman selama 7 tahun penjara. Untuk Denda sebesar Rp 8.000.000,- yang dijatuhkan
oleh ketua Majelis Hakim akan diganti dengan hukuman 2 bulan penjara apabila terdakwa
tidak dapat membayarnya.
Dengan hasil putusan sidang, terdakwa
mengaku tidak kecewa dan menerima hasil putusan sidang. sebelumnya, Ketua Majelis
Hakim telah menawarkan terdakwa untuk berunding mengenai banding dengan pengacaranya
terlebih dahulu. Namun, terdakwa tetap konsisten dengan keputusannya yaitu menerima
putusan majelis hakim.
Denok Wahyudi, 33 tahun tertangkap tangan
oleh anggota SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 14 Januari 2016 di
kediamannya di daerah Jambangan, Surabaya. SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya
telah mengintai terdakwa berdasarkan laporan dari saksi yang ada. Dari tempat kejadian
perkara, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,48 gr
beserta bungkusnya, 1 pipet kaca berisi Narkoba Jenis Sabu, Sedotan Plastik, Skrop
Sedotan plastik serta Hp Cross Berwarna Hitam. Dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti
yang telah disebutkan merupakan benar milik terdakwa.
Dari bukti dan sumber yang ada, Diketahui
bahwa terdakwa membeli Narkoba pada Sabtu, 8 Januari 2016 pukul 19.00 WIB di penyeberangan
Sungai daerah Jl.Jambangangan Gg 10 seberat 0,5 gr beserta bungkusnya. Terdakwa
membeli Narkoba tersebut kepada Joko dengan harga Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Narkoba jenis sabu tersebut dinkonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sisanya disimpan
dalam lemari kamarnya. Sayangnya, Joko seorang yang ditemui terdakwa saat membeli
narkoba tersebut sampai saat ini belum tertangkap.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana pasal
112 ayat 1 UU 35 Th 2009 tentang Narkotika. Sesuai pernyataan, Terdakwa baru pertama
kali mengalami kasus hukum. Ayah dari 1 anak ini mengakui atas kesalahannya dan
menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan didampingi oleh pengacaranya,
Denok Wahyudi meninggalkan ruang sidang dan langsung menemui istri beserta anaknya.
Dengan penuh rasa kecewa, Denok memeluk sang buah hati dan mengucapkan maaf kepada
sang istri.(Mar)
0 komentar: