First Time. Berita Kriminal

0 Comments



 




Assalamualaikum pembaca J. Selasa, 27 Juli 2016 merupakan hari pertamaku dalam melaksanankan kegiatan KP (Kerja Praktik). Oiya, Tempat KP yang ku tempati adalah di sebuah media cetak yaitu Radar Surabaya. Kali ini, Aku dan temanku si Indri mendapat bagian untuk menjadi jurnalis selama 2 minggu. Hari ini adalah hari pertamaku untuk mencari serta menulis berita. Awalnya kita berdua akan meliput acara Prepcom 3 Surabaya. Namun, karena hanya orang-orang khusus yang boleh masuk di Acara tersebut, akhirnya pembimbing KP kita, Bapak Hendarmono mengganti tugas yaitu dengan meliput sebuah Berita Kriminal.
Kriminal? Ya Benar. Kebayang kan, di hari pertama KP, yang sebelumnya belum pernah mencari berita atau kasus-kasus berat secara langsung, tiba-tiba udah di kasih makanan yang segini kenyangnya..Haha. Ya, hari ini kita harus mencari berita di Pengadilan Negeri Surabaya. Rasa takut, deg-deg an, Semuanya bercampur jadi 1. Bagaimana tidak, namanya juga baru pertama kali masuk Pengadilan. Banyak orang yang memakai rompi bertuliskan tahanan saja tubuh ini terasa bergetar, hehe. Tapi tak apa. Namanya juga cari pengalaman. Jika kalian nanti juga di tugaskan sebagai seorang jurnalis, Jangan takut yaa.. hal ini wajar terjadi kok tapi sebenarnya sangat mengasikkan.
Oke, hari ini memang banyak kasus yang terjadi. Namun karena kita masih baru memulai langkah menjadi seorang jurnalis, Pendamping kita Mas Khaesar menugaskan kita untuk mengambil berita mengenai sidang putusan. Dan sidang putusan yang kita ambil adalah sidang putusan mengenai Penyalahgunaan Narkoba. Wah wah cukup berat juga ya teman. Hehe. Kalau kalian penasaran gimana beritanya dan ingin mengintip berita yang berhasil ku buat, Bisa langsung lihat dibawah cerita harianku ini. Mohon Kritik dan sarannya ya teman. Terimakasih sudah berkunjung J

Putusan Sidang Penyalahgunaan Narkoba

Kasus narkoba yang menjerat Denok Wahyudi akhirnya telah mencapai titik akhir. Pada Selasa, 28 Juli 2016 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul Girsang, SH telah mengeluarkan putusan sidang kepada Denok dengan menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dengan Denda sebesar Rp 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim kali ini lebih ringan dari putusan sebelumnya. Awalnya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Untuk Denda sebesar Rp 8.000.000,- yang dijatuhkan oleh ketua Majelis Hakim akan diganti dengan hukuman 2 bulan penjara apabila terdakwa tidak dapat membayarnya.

Dengan hasil putusan sidang, terdakwa mengaku tidak kecewa dan menerima hasil putusan sidang. sebelumnya, Ketua Majelis Hakim telah menawarkan terdakwa untuk berunding mengenai banding dengan pengacaranya terlebih dahulu. Namun, terdakwa tetap konsisten dengan keputusannya yaitu menerima putusan majelis hakim.

Denok Wahyudi, 33 tahun tertangkap tangan oleh anggota SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis, 14 Januari 2016 di kediamannya di daerah Jambangan, Surabaya. SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya telah mengintai terdakwa berdasarkan laporan dari saksi yang ada. Dari tempat kejadian perkara, ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu seberat 0,48 gr beserta bungkusnya, 1 pipet kaca berisi Narkoba Jenis Sabu, Sedotan Plastik, Skrop Sedotan plastik serta Hp Cross Berwarna Hitam. Dimana terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang telah disebutkan merupakan benar milik terdakwa.

Dari bukti dan sumber yang ada, Diketahui bahwa terdakwa membeli Narkoba pada Sabtu, 8 Januari 2016 pukul 19.00 WIB di penyeberangan Sungai daerah Jl.Jambangangan Gg 10 seberat 0,5 gr beserta bungkusnya. Terdakwa membeli Narkoba tersebut kepada Joko dengan harga Rp 700.000 (Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Narkoba jenis sabu tersebut dinkonsumsi sendiri oleh terdakwa dan sisanya disimpan dalam lemari kamarnya. Sayangnya, Joko seorang yang ditemui terdakwa saat membeli narkoba tersebut sampai saat ini belum tertangkap.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana pasal 112 ayat 1 UU 35 Th 2009 tentang Narkotika. Sesuai pernyataan, Terdakwa baru pertama kali mengalami kasus hukum. Ayah dari 1 anak ini mengakui atas kesalahannya dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan didampingi oleh pengacaranya, Denok Wahyudi meninggalkan ruang sidang dan langsung menemui istri beserta anaknya. Dengan penuh rasa kecewa, Denok memeluk sang buah hati dan mengucapkan maaf kepada sang istri.(Mar)

Mariska Listyasari

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: