KP ke dua. Barang Bukti Kecelakaan Menumpuk

0 Comments






Halo semua...Bagaimana kabar hari ini? Tentu baik bukan. Langsung aja yaa. Hari ini aku akan menceritakan hasil KP untuk hari ini (Rabu, 27 Juli). Simak dengan baik. Tapi sebelum menceritakan mengenai hari ini. Aku coba bercerita mengenai hasil tulisanku yang kemarin (Selasa, 26 Juli 2016). Pengetahuan dan evaluasi yang kudapat adalah :
  1. Dalam penulisan suatu berita, Kita harus menyertakan sebuah kutipan (Kalimat Langsung) yang bisa kita peroleh dari percakapan, wawancara atau perkataan dari subjek yang ada di TKP.
  2. Untuk setiap kalimat minimal ada 12 kata karena biasanya pembaca akan membaca dengan 1 tarikan nafas
  3. Penulisan gelar seseorang tidak dianjurkan karena akan mempersulit pembaca untuk membaca atau mengejanya satu per satu
  4. Humanisme dari suatu kejadian yang ditulis sebaiknya diletakkan pada kalimat-kalimat awal dan bisa digunakan sebagai judul. Hal ini bertujuan untuk menarik perhatian pembaca.
  5.  Dalam menulis berita, panjang berita minimal satu lembar kertas A4
  6. Penulisan anggka 1-10 menggunakan huruf. Sedangkan, untuk menyatakan jumlah menggunakan angka. Misalnya Rp 8 juta.
Oke, saya akan bercerita tentang hari ini (Rabu, 27 Juli 2016). Kali ini kita meliput berita yang ada di unit Laka Lantas Polrestabes Dukuh Pakis, Surabaya. Iya benar, yang tempatnya samping Universitas Widya Kusuma itu lo. Wartawan yang kita ikuti adalah Mas Yuwan. Ternyata, tiap wartawan telah memiliki pos masing-masing. Kalo mas Khaesar kemaren di Pengadilan Negeri, Nah mas Yuwan ini di tempatkan di Polres.
Singkat cerita, Kali ini kita akan meliput mengenai Barang Bukti kendaraan Laka Lantas yang menumpuk di polres. Dan Polisi memang sudah mengundang para media untuk meliput ini semua karena ini berupa himbauan kepada masyarakat yang belum mengambil barang bukti tersebut. Berikut berita yang sudah ku buat. Selamat membaca J.



Menumpuk Hingga Berkarat, Polres Himbau Warga Segera ambil Barang Bukti Laka Lantas

Barang bukti kecelakaan, utamanya kendaraan roda dua (R2) menumpuk di Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Dukuh Pakis, Surabaya. Sebanyak 33 unit kendaraan roda dua memenuhi sebagian lahan depan Mushola Laka Lantas. Karena terlalu lama terparkir di ruang terbuka, Banyak kendaraan yang sudah berkarat.
AKBP Adewira Siregar mengatakan, penumpukan kendaraan roda dua di Unit Laka Lantas tersebut sejak 5 tahun terakhir lantaran tidak diambil oleh pemiliknya padahal perkaranya sudah selesai. Mungkin keluarga korban tidak tau atau bahkan tidak mau tau. Namun, adapula yang merasa trauma. Sehingga, sampai saat ini kendaraan tersebut masih menumpuk di Unit Laka Lantas.
Sebenarnya, tidak semua kendaraan roda dua disini hasil dari kecelakaan. Namun ada juga yang merupakan korban dari aksi kejahatan yang kemudian di tinggalkan begitu saja tanpa diketahui alasannya.
“Kami meminta tolong untuk diumumkan lewat media supaya keluarga atau pemilik kendaraan segera mengambil kendaraannya. Jujur saja, kami disini sebenarnya merasa kerepotan mengenai tempat dan perawatannya. Mayoritas, kendaraan juga sudah tidak bisa dipakai karena sering terkena panas dan sebagainya akibat diletakkan di ruang terbuka.” Ungkap AKBP Adewira Siregar (Rabu/ 27 Juli 2016)
Pengambilan kendaraan tersebut, ditegaskan oleh Kasat Lantas harus membawa bukti surat-surat sah atau dokumen resmi kendaraan yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang ada. “Kami akan memberikan waktu 1 bulan untuk mengurus pengambilan kendaraan-kendaraan yang menumpuk.” Tegas AKBP Adewira
Barang bukti kecelakaan, utamanya kendaraan roda dua (R2) menumpuk di Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) Polrestabes Dukuh Pakis, Surabaya. Sebanyak 33 unit kendaraan roda dua memenuhi sebagian lahan depan Mushola Laka Lantas. Karena terlalu lama terparkir di ruang terbuka, Banyak kendaraan yang sudah berkarat.
AKBP Adewira Siregar mengatakan, penumpukan kendaraan roda dua di Unit Laka Lantas tersebut sejak 5 tahun terakhir lantaran tidak diambil oleh pemiliknya padahal perkaranya sudah selesai. Mungkin keluarga korban tidak tau atau bahkan tidak mau tau. Namun, adapula yang merasa trauma. Sehingga, sampai saat ini kendaraan tersebut masih menumpuk di Unit Laka Lantas.
Sebenarnya, tidak semua kendaraan roda dua disini hasil dari kecelakaan. Namun ada juga yang merupakan korban dari aksi kejahatan yang kemudian di tinggalkan begitu saja tanpa diketahui alasannya.
“Kami meminta tolong untuk diumumkan lewat media supaya keluarga atau pemilik kendaraan segera mengambil kendaraannya. Jujur saja, kami disini sebenarnya merasa kerepotan mengenai tempat dan perawatannya. Mayoritas, kendaraan juga sudah tidak bisa dipakai karena sering terkena panas dan sebagainya akibat diletakkan di ruang terbuka.” Ungkap AKBP Adewira Siregar (Rabu/ 27 Juli 2016)
Pengambilan kendaraan tersebut, ditegaskan oleh Kasat Lantas harus membawa bukti surat-surat sah atau dokumen resmi kendaraan yang kemudian akan dicocokkan dengan data yang ada. “Kami akan memberikan waktu 1 bulan untuk mengurus pengambilan kendaraan-kendaraan yang menumpuk.” Tegas AKBP Adewira

Mariska Listyasari

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: